Semua sistem normal(0721) 701609
Agenda

PPID Pelaksana UPA TIK

Daftar Informasi Publik UPA TIK Universitas Lampung

Daftar informasi publik yang dikuasai UPA TIK beserta letak aksesnya. Seluruh baris dikutip dari lampiran Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 3425/UN26/PPID/2025 — nomor butir mengikuti penomoran SK agar dapat ditelusuri langsung ke dokumen aslinya. Dari 211 butir untuk seluruh Unila, 11 butir mengikat UPA TIK.

Dasar hukum
Keputusan Rektor Nomor 3425/UN26/PPID/2025
Tanggal penetapan
1 Juli 2025
Unit kerja
UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPA TIK)
Pejabat pengelola
Kepala UPA TIK
11 butir mengikat UPA TIK6 wajib berkala5 wajib tersedia setiap saat10 sudah dapat diakses daring

A. Informasi Publik yang Wajib Disediakan secara Berkala

Butir 191–195 ditetapkan khusus untuk UPA TIK. Butir 204 mengikat setiap unit kerja di lingkungan Universitas Lampung, termasuk UPA TIK.

Tabel 1 — 6 butir informasi publik wajib berkala yang dikuasai UPA TIK, sesuai lampiran huruf A Keputusan Rektor Nomor 3425/UN26/PPID/2025.
NoRingkasan Isi InformasiPejabat/Unit/Satker yang menguasai informasiPenanggung jawab penerbitanWaktu dan tempat pembuatanCetakOnlineRetensi
191Kebijakan Pelayanan UPT TIK UnilaKebijakan Mutu UPA TIKDokumen kebijakan pelayanan dikelola Tata Usaha UPA TIK. Yang telah terbit sebagai halaman tersendiri adalah Kebijakan Mutu; salinan kebijakan pelayanan dapat diminta melalui permohonan informasi publik.Semua divisiKepala UPA TIKtik.unila.ac.id5 tahun
192Renstra UPT TIK UnilaRencana Strategis UPA TIKWakil Manajemen MutuKepala UPA TIKtik.unila.ac.id5 tahun
193Sertifikasi lisensi microsoftMicrosoft Campus AgreementInformasi terkait juga tersedia pada halaman Sertifikasi dan Lisensi Perangkat Lunak.Divisi layanan sistem dan teknologi informasiKepala UPA TIKtik.unila.ac.id1 tahun
194Pembuatan email dan akses internet untuk mahasiswa baru (pemberitahuan informasi)Helpdesk UPA TIKSK menetapkan lokasi helpdesk.unila.ac.id. Per 17 September 2026 alamat tersebut tidak dapat diakses, diuji dari dalam maupun dari luar jaringan kampus. Informasi yang sama disediakan melalui halaman Helpdesk UPA TIK.Divisi infrastruktur dan jaringanKepala UPA TIKhelpdesk.unila.ac.id1 tahun
195Korespondensi resmi UPT TIK Unilatersedia atas permohonan informasiArsip Tata Usaha UPA TIK. Sebagian korespondensi memuat data pribadi sehingga tidak dapat diumumkan seluruhnya; salinan bagian yang terbuka dapat diminta melalui permohonan informasi publik.Tata UsahaKepala UPA TIKTata Usaha UPA TIK3 tahun
204Profil pimpinan unit kerja di lingkungan UnilaProfil & susunan pimpinanSetiap Unit KerjaKepala setiap Unit Kerjaper hari, setiap unit kerja4 tahun

B. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Butir 205–209 mengikat setiap unit kerja. Butir 210 hanya mengikat fakultas dan butir 211 berada di tingkat universitas, sehingga keduanya tidak dicantumkan di sini.

Tabel 2 — 5 butir informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sesuai lampiran huruf B Keputusan Rektor Nomor 3425/UN26/PPID/2025.
NoRingkasan Isi InformasiPejabat/Unit/Satker yang menguasai informasiPenanggung jawab penerbitanWaktu dan tempat pembuatanCetakOnlineRetensi
205Struktur Organisasi unit kerja di lingkungan UnilaStruktur OrganisasiSetiap Unit KerjaKepala setiap Unit Kerjaper hari, setiap unit kerja4 tahun
206Visi dan Misi unit kerja di lingkungan UnilaVisi, Misi & TujuanSetiap Unit KerjaKepala setiap Unit Kerjaper hari, setiap unit kerja4 tahun
207Tugas dan Fungsi unit kerja di lingkungan UnilaFungsi & TugasSetiap Unit KerjaKepala setiap Unit Kerjaper hari, setiap unit kerja4 tahun
208Agenda kerja pimpinan unit kerjaAgenda PimpinanSetiap Unit KerjaKepala setiap Unit Kerjaper hari, setiap unit kerja4 tahun
209POS AP (Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan)Dokumen & SOP layananDiterbitkan sebagai dokumen SOP per layanan. SK mencantumkan penanggung jawab “Kepala setiap Fakultas” sementara penguasa informasi “Setiap Unit Kerja”; penegasan bagi unit non-fakultas diusulkan pada revisi DIP berikutnya.Setiap Unit KerjaKepala setiap Fakultasper hari, setiap fakultas4 tahun

Informasi yang dikecualikan

UPA TIK tidak menetapkan daftar informasi dikecualikan tersendiri. Pengecualian mengikuti ketetapan tingkat universitas (butir 211 lampiran SK) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang memuat data pribadi, kredensial sistem, maupun rincian konfigurasi keamanan tidak diumumkan karena pengungkapannya dapat membahayakan keamanan sistem informasi dan melanggar pelindungan data pribadi.

Cara memperoleh informasi

Ketersediaan tiap butir diperiksa terakhir pada 17 September 2026. Daftar ini akan diperbarui mengikuti revisi Keputusan Rektor tentang Daftar Informasi Publik.