PPID Pelaksana UPA TIK
Daftar Informasi Publik UPA TIK Universitas Lampung
Daftar informasi publik yang dikuasai UPA TIK beserta letak aksesnya. Seluruh baris dikutip dari lampiran Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 3425/UN26/PPID/2025 — nomor butir mengikuti penomoran SK agar dapat ditelusuri langsung ke dokumen aslinya. Dari 211 butir untuk seluruh Unila, 11 butir mengikat UPA TIK.
- Dasar hukum
- Keputusan Rektor Nomor 3425/UN26/PPID/2025
- Tanggal penetapan
- 1 Juli 2025
- Unit kerja
- UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPA TIK)
- Pejabat pengelola
- Kepala UPA TIK
A. Informasi Publik yang Wajib Disediakan secara Berkala
Butir 191–195 ditetapkan khusus untuk UPA TIK. Butir 204 mengikat setiap unit kerja di lingkungan Universitas Lampung, termasuk UPA TIK.
| No | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi | Penanggung jawab penerbitan | Waktu dan tempat pembuatan | Cetak | Online | Retensi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 191 | Kebijakan Pelayanan UPT TIK UnilaKebijakan Mutu UPA TIK →Dokumen kebijakan pelayanan dikelola Tata Usaha UPA TIK. Yang telah terbit sebagai halaman tersendiri adalah Kebijakan Mutu; salinan kebijakan pelayanan dapat diminta melalui permohonan informasi publik. | Semua divisi | Kepala UPA TIK | tik.unila.ac.id | ✔ | ✔ | 5 tahun |
| 192 | Renstra UPT TIK UnilaRencana Strategis UPA TIK → | Wakil Manajemen Mutu | Kepala UPA TIK | tik.unila.ac.id | – | ✔ | 5 tahun |
| 193 | Sertifikasi lisensi microsoftMicrosoft Campus Agreement →Informasi terkait juga tersedia pada halaman Sertifikasi dan Lisensi Perangkat Lunak. | Divisi layanan sistem dan teknologi informasi | Kepala UPA TIK | tik.unila.ac.id | ✔ | ✔ | 1 tahun |
| 194 | Pembuatan email dan akses internet untuk mahasiswa baru (pemberitahuan informasi)Helpdesk UPA TIK →SK menetapkan lokasi helpdesk.unila.ac.id. Per 17 September 2026 alamat tersebut tidak dapat diakses, diuji dari dalam maupun dari luar jaringan kampus. Informasi yang sama disediakan melalui halaman Helpdesk UPA TIK. | Divisi infrastruktur dan jaringan | Kepala UPA TIK | helpdesk.unila.ac.id | – | ✔ | 1 tahun |
| 195 | Korespondensi resmi UPT TIK Unilatersedia atas permohonan informasiArsip Tata Usaha UPA TIK. Sebagian korespondensi memuat data pribadi sehingga tidak dapat diumumkan seluruhnya; salinan bagian yang terbuka dapat diminta melalui permohonan informasi publik. | Tata Usaha | Kepala UPA TIK | Tata Usaha UPA TIK | – | ✔ | 3 tahun |
| 204 | Profil pimpinan unit kerja di lingkungan UnilaProfil & susunan pimpinan → | Setiap Unit Kerja | Kepala setiap Unit Kerja | per hari, setiap unit kerja | – | ✔ | 4 tahun |
B. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Butir 205–209 mengikat setiap unit kerja. Butir 210 hanya mengikat fakultas dan butir 211 berada di tingkat universitas, sehingga keduanya tidak dicantumkan di sini.
| No | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi | Penanggung jawab penerbitan | Waktu dan tempat pembuatan | Cetak | Online | Retensi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 205 | Struktur Organisasi unit kerja di lingkungan UnilaStruktur Organisasi → | Setiap Unit Kerja | Kepala setiap Unit Kerja | per hari, setiap unit kerja | ✔ | ✔ | 4 tahun |
| 206 | Visi dan Misi unit kerja di lingkungan UnilaVisi, Misi & Tujuan → | Setiap Unit Kerja | Kepala setiap Unit Kerja | per hari, setiap unit kerja | – | ✔ | 4 tahun |
| 207 | Tugas dan Fungsi unit kerja di lingkungan UnilaFungsi & Tugas → | Setiap Unit Kerja | Kepala setiap Unit Kerja | per hari, setiap unit kerja | – | ✔ | 4 tahun |
| 208 | Agenda kerja pimpinan unit kerjaAgenda Pimpinan → | Setiap Unit Kerja | Kepala setiap Unit Kerja | per hari, setiap unit kerja | – | ✔ | 4 tahun |
| 209 | POS AP (Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan)Dokumen & SOP layanan →Diterbitkan sebagai dokumen SOP per layanan. SK mencantumkan penanggung jawab “Kepala setiap Fakultas” sementara penguasa informasi “Setiap Unit Kerja”; penegasan bagi unit non-fakultas diusulkan pada revisi DIP berikutnya. | Setiap Unit Kerja | Kepala setiap Fakultas | per hari, setiap fakultas | – | ✔ | 4 tahun |
Informasi yang dikecualikan
UPA TIK tidak menetapkan daftar informasi dikecualikan tersendiri. Pengecualian mengikuti ketetapan tingkat universitas (butir 211 lampiran SK) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang memuat data pribadi, kredensial sistem, maupun rincian konfigurasi keamanan tidak diumumkan karena pengungkapannya dapat membahayakan keamanan sistem informasi dan melanggar pelindungan data pribadi.
Cara memperoleh informasi
- Butir yang sudah tayang dapat dibuka langsung melalui kolom “Akses” pada tabel di atas.
- Butir yang belum tayang, atau salinan resmi dalam bentuk cetak, dapat diminta melalui permohonan informasi publik PPID Pelaksana UPA TIK.
- Pertanyaan mengenai isi daftar ini dapat disampaikan melalui halaman kontak UPA TIK.
Ketersediaan tiap butir diperiksa terakhir pada 17 September 2026. Daftar ini akan diperbarui mengikuti revisi Keputusan Rektor tentang Daftar Informasi Publik.