Bandar Lampung, 10 Juni 2025 – Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung menggelar kegiatan sosialisasi prosedur clearance belanja modal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Ruang Sidang Lantai 2 Rektorat Universitas Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dan menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikitsaintek.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja di lingkungan UNILA terhadap mekanisme pelaksanaan evaluasi belanja TIK, khususnya yang memerlukan rekomendasi clearance. Proses ini menjadi penting sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), integrasi Satu Data Indonesia, serta percepatan transformasi digital nasional.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh tim Pusdatin, dijelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan clearance merujuk pada Permen PANRB Nomor 1, 3, dan 8 Tahun 2024. Ketiganya mengatur prosedur evaluasi belanja SPBE yang bersumber dari anggaran negara maupun hibah, guna memastikan kesesuaian dengan arsitektur layanan digital pemerintah.
Tim narasumber juga menyoroti sejumlah tantangan yang sering terjadi, seperti keterlambatan pengajuan clearance, kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi, hingga masih adanya usulan belanja yang tumpang tindih dengan aplikasi umum nasional. Selain itu, dipaparkan pula ruang lingkup belanja TIK yang memerlukan clearance, meliputi pengadaan bandwidth internet, perangkat pengolah data, perpanjangan lisensi software, pengembangan aplikasi SPBE, serta pengelolaan data dan infrastruktur digital lainnya.
Melalui kegiatan ini, Universitas Lampung berharap seluruh unit kerja dapat memahami pentingnya tata kelola belanja TIK yang transparan dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat kontribusi institusi dalam mendukung kebijakan transformasi digital pemerintah. [Aprily-TIK]